Miris, Sebanyak 21 Anggota Dewan Terhormat Kota Pontianak Tak Hadir Paripurna
Sebanyak 21 orang Anggota DPRD Kota Pontianak tidak hadir saat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Nurfadli.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Miris, Sebanyak 21 Anggota Dewan Terhormat Kota Pontianak Tak Hadir Paripurna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dari 45 Anggota DPRD Kota Pontianak hanya hadir 24 orang saat dilaksanakan sidang paripurna membahas empat Raperda.
Sebanyak 21 orang Anggota DPRD Kota Pontianak tidak hadir saat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Nurfadli.
Baca: Tren Utang Luar Negeri Mendaki, Ini Kenaikan Utang Indonesia Sepanjang 2018
Baca: Polisi Pasang Tanda di Ruas Jalan yang Berlubang di Belitang
Adapun empat Raperda yang disidangkan adalah retribusi perizinan, penambahan penyertaan modal ke PDAM, penyertaan modal pada Bank Pasar dan penyertaan modal pada Bank Kalbar.
Paripurna sempat molor lebih dari satu jam, karena diagendakan mulai pukul 09.00 tapi baru bisa dimulai pukul 10.06 WIB lantaran belum memenuhi kuorum.
Berdasarkan aturan, paripurna bisa dimulai apabila kuorum 50 persen lebih satu dari jumlah anggota DPRD yang ada.