Serapan APBD 2018 Sebesar 99,07 Persen, Ini Imbauan Wagub Kalbar Bagi Kepala SKPD
Hal ini mencermati hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD TA 2018 yang hanya dapat terserap 99,07 persen.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Serapan APBD 2018 Sebesar 99,07 Persen, Ini Imbauan Wagub Kalbar Bagi Kepala SKPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja segera siapkan administrasi pengajuan anggaran masing-masing sebagai upaya percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2019.
Hal ini mencermati hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD TA 2018 yang hanya dapat terserap 99,07 persen.
Baca: Mulai 16 Januari, Unique Café Pontianak Promo Bistik Ayam Lada Hitam
Baca: 17 Anggota Polres Sintang Ikuti Uji Kelayakan Jabatan Inspektur Jajaran Polres Sintang
Baca: Oppo Hadirkan Hadirkan F9 Jade Green ’19 Edition Special Package
"Serapan anggaran tahun 2018 merupakan pembelajaran dan tolak ukur bagi kita bersama untuk menyongsong dan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2019," ungkapnya.
Ia berharap SKPD siapkan dokumen berupa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM)kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalbar selaku Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk kegiatan-kegiatan bersifat fisik, ia berharap masing-masing SKPD segera siapkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"Dengan demikian, paket-paket pekerjaan fisik tersebut dapat segera dieksekusi
pada awal tahun," katanya.
Mantan Bupati Mempawah itu mengingatkan pekerjaan fisik yang diborong pada akhir tahun masih terjadi di Tahun Anggaran 2018 yang lalu.
Terkait dokumen pengajuan anggaran, ia mengimbau seluruh pimpinan SKPD segera susun mekanisme pengajuan Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU).
"Berbagai ketentuan terkait pengajuan dana tersebut harus benar-benar dicermati oleh masing-masing SKPD. Tujuannya agar saat pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dapat berjalan lancar," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ria-norsan_20181022_193238.jpg)