TRIBUN WIKI
Daerah Pemekaran Sanggau, Ternyata Sekadau Justru Banyak Berbatasan dengan Kabupaten Ini
Kabupaten Sekadau merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau, yang dibentuk berdasarkan UU 34 tahun 2003.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Daerah Pemekaran Sanggau, Ternyata Sekadau Justru Banyak Berbatasan dengan Kabupaten Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kabupaten Sekadau merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Ri Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4344).
Dikutip dari laman sekadau.go.id, secara geografis Kabupaten Sekadau terletak di 0’38’23” Lintang Utara sampai dengan 0’44’25” Lintang Selatan dan 110’33’07” Bujur Barat sampai dengan 111’17’44” Bujur Timur.
Baca: Sebar Hoaks, 4 Pelajar di Sekadau Diamankan Polisi
Baca: Disdik Telah Siapkan Berkas Kelengkapan Penerapan Full Day School SMPN 1 Sekadau Hilir
Luas wilayah Kabupaten Sekadau 5.444,30 kilometer persegi.
Secara administratif, batas-batas wilayah Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang
• Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
• Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang
• Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau
(*)