Pencabulan di Kapuas Hulu
BREAKING NEWS: Bejat! Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA di Kapuas Hulu, Rumah Kosong Saksi Bisu
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama HE merupakan warga Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Yuri menceritakan kronologis dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya telah diajak oleh bapak kandungnya untuk keladang mencari sayur," kata Yuri kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Baca: Catat Jam Pelayanan Samsat Singkawang
Baca: Fahri Hamzah Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo Gagal
Baca: 94 Calon Relawan Demokrasi KPU Kayong Utara Lolos Seleksi Administasi
Rupanya ajakan tersebut memiliki niatan terselubung dari pelaku.
Pelaku membawa korban ke pondok di ladang mereka.
"Sesampainya di sebuah pondok korban kemudian mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya," lanjut Kapolres.
Kapolres mengungkapkan saat itu korban hanya bisa pasrah atas perbuatan dari pelaku.
Pelaku sempat mengancam korban jika tak memenuhi permintaannya termasuk juga ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
"Korban mengaku bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh bapak kandungnya agar tidak bercerita kepada siapapun," tegas Yuri.
Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan pihak kepolisian saat berada dikediamannya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Baca: Polemik Jaringan SUTT, Kompensasi yang Diberikan PLN Bervariasi
Baca: Catat Jam Pelayanan Samsat Singkawang
Baca: LIVE STREAM Asian Cup AFC Palestina Vs Yordania, LIVE Fox Sports Asia Jam 20.30 WIB
Ancaman Hukuman Pelaku Cabul di Jongkong
Di Kapuas Hulu juga terungkap kasus kekerasan seksual melibatkan anak bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Ambo Rizal menyatakan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong terhadap enam orang anak dibawah umur, kasusnya kini masuk tahap dua di Kejari Kapuas Hulu.
"Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau. Pelaku adalah bernama dengan berinisial SAP terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Karena terkena pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan atau pencabulan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Baca: Daftar Nama Klub Sepak Bola di Pontianak, Apa Klub Favoritmu?
Baca: Kopi Tiam Hoki Ngabang, Sajikan Minuman dan Aneka Makanan Halal
Baca: Bupati Lantik 11 Kades Wilayah Kabupaten Mempawah, Inilah Desa-desanya!