BPBD Landak Reboisasi Lahan Eks Karhutla

Dengan peserta 150 orang, yang dilaksanakan di lahan eks Karhutla di jalan Raya Sambora, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
BPBD Landak saat reboisasi lahan eks Karhutla di Desa Salatiga, Kecamatan Mandor pada Senin (14/1/2019). 

BPBD Landak Reboisasi Lahan Eks Karhutla

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak, melaksanakan kegiatan gerakan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di Desa Salatiga, Kecamatan Mandor pada Senin (14/1/2019).

Gerakan PRB dilaksanakan dalam bentuk reboisasi pada lahan pasca bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan diikuti oleh Forum PRB tiga Desa Tangguh Bencana (Destana), yaitu FPRB Desa Mandor, Desa Simpang Kasturi, dan Desa Salatiga.

Baca: Sat Lantas Polres Landak Gencar Sosialisasi Millenial Road Safety, Ini Tujuannya

Baca: Tempat Bermain Anak di TKI Ngabang, Berikut Penjelasan Polres Landak

Baca: Cari Makan Siang di Sanggau? Masakan RM Lestari Harganya Terjangkau

Kegiatan dihadiri oleh Camat Mandor, Kapolsek Mandor, Danramil Mandor dan para Kepala Desa.

Dengan peserta 150 orang, yang dilaksanakan di lahan eks Karhutla di jalan Raya Sambora, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor.

Pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dengan menanam berbagai pohon produktif dan buah-buahan seperti durian, matowa, lengkeng, petai, dan jengkol.

Kepala Pelaksanan BPBD Landak Banda Kolaga menyampaikan, kegiatan ini merupakan program kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Desa Tangguh Bencana yang telah dibentuk sebelumnya.

"Tugas penanggulangan bencana bukanlah tugas pemerintah semata, tetapi sinergisitas lintas sektoral, masyarakat itu sendiri, dan dunia usaha," jelas Banda ditemui di Kantornya pada Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan Banda lagi, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama BPBD Landak dengan tiga Desa yang ikut dalam rangka penanggulangan bencana di Desa masing-masing.

"Jadi dalam perjanjian tersebut, Kepala Desa berkewajiban mengalokasikan Dana Desanya untuk kegiatan penanggulangan bencana di dalam APBDes," jelas Banda.

Sementara itu Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Landak melalui stafnya Cornelius Kuet menambahkan, ke depannya penanganan lahan eks Karhutla di Landak harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak.

"Karena jika tidak kita adakan penanaman kembali, maka ekosistem dan habitat di hutan tersebut tidak akan cepat pulih dan normal kembali," ungkap Kuet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved