Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polsek Matan Hilir Selatan Temukan Sabu Siap Edar

Pelaku diamankan dikediamannya beserta barang bukti berupa dua paket sabu siap edar, pada Sabtu (12/01/2019) malam.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Pelaku dan barang bukti tindak pidana Narkoba yang saat ini diamankan di Mapolres Ketapang, Minggu (13/01/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran anggota Polsek Mantan Hilir Selatan (MHS) berhasil meringkus DH  warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Pelaku diamankan dikediamannya beserta barang bukti berupa dua paket sabu siap edar, pada Sabtu (12/01/2019) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Baca: Siap Ikuti Arahan Ketua Umum Pemuda Katolik RI, Maskendari: Kita Berikan Pendidikan Politik

Baca: KPPAD Ketapang Minta Semua Pihak Konsen Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Anak

Baca: Aktor Robby Tumewu Meninggal Dunia Senin Dini Hari, Sempat Sakit Karena Pendarahan di Otak

"Pada Sabtu malam sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Polsek MHS mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkoba di rumah pelaku," ungkapnya, Minggu (13/01).

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek MHS kemudian berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang untuk melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pukul 19.00 Wib dilakukan penggrebekan dikediaman pelaku disaksikan beberapa saksi lainnya, yang mana saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan sebuah kotak putih berisikan dua paket sabu siap edar, uang tunai sejumlah 1,6 juta serta alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda 800 juta," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved