Suratman: Perekrutan PPPK Mirip Seperti Penerimaan CPNS
dia kebijakan dari Kementerian, dalam hal ini adalah Kemen PANRB dan BKN sebagai pelaksanaanya nanti
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman menerangkan, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mirip dengan proses penerimaan CPNS.
Perekrutan dimulai dari perencanaan, usulan kebutuhan pegawai, pengumuman lowongan, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.
Kata Agus, kualifikasi pelamar pun harus sesuai persyaratan.
Baca: Pedagang Langsat Dilarang Jualan Manggis dan Rambutan di Jl Jenderal Urip, Ternyata Ini Sebabnya
Baca: Pembangunan Gedung Sekolah Mangkrak, Kadisdik Sekadau Lakukan Upaya Ini
"PPPK itu bukan lah kebijakan pejabat di daerah, dia kebijakan dari Kementerian, dalam hal ini adalah Kemen PANRB dan BKN sebagai pelaksanaanya nanti," jelas Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kamis (10/1/2019).
Agus lantas menjelaskan, tenaga kontrak daerah tidak bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Mereka harus mengikuti serangkaian proses perekrutan dan lulus seleksi terlebih dahulu.
"Tapi belum ada petunjuk sampai saat ini pelaksanaannya kapan, dengar-dengar sih setelah seleksi CPNS ini tuntas, baru Kementerian itu mulai merekrut (PPPK)," ungkap Agus.