Berita Video
Pedagang Langsat Dilarang Jualan Manggis dan Rambutan di Jl Jenderal Urip, Ternyata Ini Sebabnya
jadi tidak boleh jualan ini itu, macam-macam, manggis, dan sebagainya karena memang tidak diberikan izin,
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Para pedagang langsat di sepanjang Jl Jenderal Urip, Pontianak Kota, dilarang keras menjual buah-buahan lain selain langsat.
Mereka ketahuan menjual buah-buahan lain seperti manggis dan rambutan.
Syarifah Adriana mengatakan dulu izin berjualan para pedagang itu kepada wali kota adalah berjualan langsat, Kamis (10/1/19) siang.
Baca: Diduga Miliki 62,35 Gram Sabu, Warga Sandai Diringkus Polisi
Baca: Bhabinkamtibmas Ajak Warga Kayan Hulu Jaga Anak-anak Dari Pengaruh Negatif Globalisasi
"Kalau langsat ya, langsat saja, jadi tidak boleh jualan ini itu, macam-macam, manggis, dan sebagainya karena memang tidak diberikan izin," jelas Syarifah Adriana.
Kenapa sampai dilarang berjualan buah lain, lebih lengkapnya simak penjelasan Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana dalam video berikut di atas.