Penipu di Ngabang Dibekuk Dengan Cara Ditipu Pula, Begini Kronologisnya
Merasa komunikasi nyambung, pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa istrinya minta dibelikan buah durian.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ahin (41) warga Dusun Pasar Jati Ngabang yang berjualan Cap Chai di Pasar Laut Ngabang, menjadi korban penipuan oleh IM (30) warga Dusun Asam Merah, Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo.
Akibat penipuan yang dilakukan oleh IM, mengakibatkan sepeda motor Ahin raib. Kejadian tersebut bermula saat IM yang sudah beberapa kali makan di rumah makan Cap Cai milik Ahin, sehingga percakapan antar keduanya pun selalu nyambung.
Baca: Suasana Parade 500 Tumpeng Syukuran Akreditasi dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad di IAIN Pontianak
Baca: Herman Hofi Sesalkan Pemerintah Pusat Tak Segera Serahkan Rusun Pada Pemkot Pontianak
Baca: Bupati Citra Tegaskan Kepala OPD Tak Boleh Otoriter
Tiba suatu saat pada hari Minggu (6/1/2019) korban Ahin dan pelaku IM terlibat perbincangan.
Pelaku curhat tentang statusnya yang sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan, serta kini sudah membeli mobil sendiri jenis pick up.
Merasa komunikasi nyambung, pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa istrinya minta dibelikan buah durian.
Namun karna tidak membawa kendaraan, pelaku kemudian meminjam sebentar motor milik korban untuk membeli buah durian.
Merasa sudah saling kenal, tanpa curiga Korban pun segera meminjamkan sepeda motornya. Namun naas bagi korban, jam dan hari pun berganti namun motor tak kunjung kembali.
Kerasa dirinya sudah ditipu oleh korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngabang. Usut punya usut, ternyata sebelumnya wajah pelaku pernah viral di medsos dengan kasus yang berbeda.
Tidak butuh waktu lama untuk berhasil menangkap pelaku, atas kerja sama Tim Buser Polsek Ngabang dan rekan korban lainya. Akhirnya berhasil mengelabui pelaku melalui jaringan Medsos, dengan dalih menawarkan pekerjaan sebagai sopir taksi.
Tanpa curiga, pelaku pun akhirnya datang ke tempat yang telah dijanjikan. Setelah tiba, tanpa waktu lama pelaku langsung disergap dan digelandang ke Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Kamis (10/1/2019) malam.
"Berdasarkan laporan yang ada, sudah empat laporan yang kami terima terkait sepak terjang IM. Dipersilahkan untuk membuat laporan jika ada korban lainnya," ujar Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gde Sinung pada Jumat (11/1/2019).
Dijelaskan Kapolsek lagi, kepada tersangka IM akan dikenakan pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 4empat tahun penjara," ungkap Kompol Ida Bagus.