Diminta Percepat Cetak Paspor, Dios Dani: Kami sudah Maksimalkan Pelayanan

Kami sudah bekerja sesuai dengan Permenkumham No. 8 tahun 2014 tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/Sahirul Hakim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi saran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi supaya Imigrasi Kelas II Putussibau agar mempercepat proses pencetakan Paspor, Kepala Imigrasi Kelas II Putussibau Dios Dani menyatakan, kalau pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan Permenkumham No. 8 tahun 2014 tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia," ujar Dios Dani, Kamis (10/1/2019).

Dios menjelaskan, Permenkumham No. 8 tahun 2014 tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yang 
mana disebutkan penyelesaian/pengambilan paspor dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah photo dan wawancara.

Baca: Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Seorang Dosen Digerebek Istri dan Anaknya

Baca: Tak Diuntungkan di LSI Denny JA, PKS Terus Giatkan Door to Door

"Bisa saja terjadi kendala sewaktu-waktu  pencetakan/pengambilan paspor bisa lebih dari 3 hari, karena banyak faktor di luar kemampuan kami yang membuat penyelesaian/pengambilan paspor bisa  lebih dari 3 (tiga) hari kerja," ucapnya.

Tetapi jelas Dios Dani keadaan ini sangat kecil sekali terjadi dibandingkan pencetakan/pengambilan paspor sesuai dengan SOP yang dlakukan selama ini.

"Kami sudah memaksimalkan pelayanan, seperti jika ada pemohon yang sakit akan kami datangi ke rumah sakit (jemput bola)," ujarnya.

Dios menuturkan, adapun layanan prioritas orang sakit, dan pemohon yang jauh dari Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau juga menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia, supaya memudahkan pembayaran Paspor dan Paspor yang telah selesai bisa dikirim ke alamat pemohon.

"Jadi tidak perlu datang bolak balik lagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspornya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved