Bakar Barang Bukti Kasus Yang Sudah Berkekuatan Hukum, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu
Barang bukti seperti arak tersebut segera dimusnahkan karena dikhawatirkan dapat merusak kesehatan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang bukti, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada bulan Desember 2018 tepatnya tanggal 18 dan 26, dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kapuas Hulu," ujar Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu Ambon Rizal, Selasa (8/1/2019).
Baca: Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola NIUT Cup III, Ini Pesan Danlanud HAD
Slamet menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berupa Minuman Keras (Miras) dan Narkoba jenis Sabu.
"Arak yang kami musnahkan itu sebanyak 432 liter dan sabu seberat 30 gram. Ada juga senjata Bomen, kemudian sisik tringgiling yang kami musnahkan," ucap Ambon Rizal.
Ambo menjelaskan, pemusnahan beberapa barang bukti tersebut ada yang dibakar dan dimasukan kedalam galian lobang.
Baca: Frustasi Hingga Cerai, Alice Chan Artis Cantik Hongkong Ini Curhat Tak Pernah Disentuh Suami
"Barang bukti seperti arak tersebut segera dimusnahkan karena dikhawatirkan dapat merusak kesehatan dan mencemari udara dilingkungan Kejari Kapuas Hulu," ujarnya.
Untuk pemusnahan arak sendiri kata Ambo, pihaknya terpaksa membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah di Desa Sibau, karena jumlahnya banyak serta baunya sudah menyengat.
"Kalau untuk pemusnahan narkoba langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Hulu, kemudian pihak Pengadilan Negeri Kapuas Hulu maupun pihak Polres Kapuas Hulu," ungkap Ambon Rizal.
