Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Sanksi Tilang Sesuai Ketentuan
Terima kasih juga sudah bertanya, pembayaran pajak adalah bagian dari proses pengesahan dan perpanjangan STNK.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah benar bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak, bisa dianggap bodong alias tidak bersurat? Terima kasih sebelumnya.
08134675xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, pembayaran pajak adalah bagian dari proses pengesahan dan perpanjangan STNK.
Baca: Update Cuaca di Langit Kota Baru, Terpantau Diselimuti Mendung Berawan
Baca: Kondisi Lalu Lintas Bundara Kota Baru Terpantau Aman Lancar
Maka dari itu, penindakan yang dikenakan adalah karena tidak melakukan pengesahan dan atau perpanjangan STNK.
Jika ditemukan kendaraan tidak melakukan pengesahan dan atau perpanjangan STNK pada saat razia, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Markus Dalon
Kepala UPT PPD Pontianak wilayah 1