Simpangsiur Isu OTT Ditepis KPK, Ini Tanggapan Dan Pesan Koordinator Mafindo Kalbar
KPK dikabarkan melakukan OTT di hotel Aston di Jalan Gajah Mada, Pontianak pada Sabtu malam (5/1) kemarin.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Koordinator Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Barat, Syarifah Ema Rahmaniah memberikan tanggapan terkait kesimpangsiuran informasi dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di Kalimantan Barat beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, beredar isu OTT pada seorang pejabat PUPR di Kalimantan Barat.
Baca: Klarifikasi Kejaksaan Tinggi Terkait Isu OTT KPK di Kalbar
Baca: Kontraktor Jembatan Bingung OTT KPK, Edi Kamtono Minta Tetap Fokus April Tuntas
Baca: Bantah Isu OTT KPK, Begini Respon Kejati Kalbar
Dilansir Tribun Pontianak, OTT tersebut diketahui berdasarkan postingan berita oleh rri.co.id pada Minggu (06/01/2019) sekira pukul 22.19.WIB.
KPK dikabarkan melakukan OTT di hotel Aston di Jalan Gajah Mada, Pontianak pada Sabtu malam (5/1) kemarin.
Informasi yang beredar, dua orang ditangkap dalam operasi itu. Mereka adalah seorang kontraktor berinisial R dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kantornya di Jalan Subarkah, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Giat OTT itu berkaitan dengan pembangunan duplikat Jembatan Landak.
Simak ulasannya dalam analisis berikut ini :
“Saya mengikuti pemberitaan ini sejak dari semalam (6/1/2018). Memang kita sebaiknya harus selalu terbiasa untuk melakukan crosscheck dan doublecheck terkait informasi yang beredar. Seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sebenarnya untuk mendapatkan kepastian itu ada dua cara.
Pertama, cari konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila KPK mengatakan tidak ada melakukan OTT berarti clear. Kedua cari konfirmasi dari pihak kepolisian, kejaksaan tinggi dan pemerintah daerah. Bila semua mengatakan tidak ada OTT yang dilakukan terhadap pegawai mereka, maka ini bukan masuk kategori informasi dikatakan benar, dan tidak layak harus disebarkan.
Cuma nanti kalau ini sudah terlanjur viral dan teman-teman (media & masyarakat) secara tidak langsung menyebarkan berita ini melalui akun-akun sosial mereka, seharusnya kita lakukan klarifikasi dan juga berikan penjelasan bahwa berita ini disinformasi.
Berbicara tentang fungsi berita. Kenapa berita itu perlu disebarkan dan diketahui oleh khalayak ramai ? Karena sejatinya adalah untuk memberikan informasi valid, mencerdaskan dan menguatkan lagi kebersatuan, kemudian juga menjadi teguran bagi pihak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Tapi kalau berita ini ternyata disinformasi dan tidak bisa ditanggungjawab sumbernya, tentu akan berdampak bagi pihak terlibat dan terkait lainnya.
Jadi, teman-teman jurnalis dan media harus selalu melakukan kroscek. Artinya upaya kroscek yang dilakukan terhadap informasi yang kita terima itu tidak hanya dikampanyekan pada masyarakat saja.
Teman-teman jurnalis dan blogger yang tidak jauh dari kerja-kerja literasi dan menyampaikan informasi perlu mengingat bahwa informasi yang disampaikan fungsinya adalah untuk mencerdaskan, memberikan informasi yang dapat dipertangungjawabkan keabsahannya dan sumber-sumbernya, dan tentu dengan bahasa yang disampaikan dengan pesan perdamaian.