Kaji Ulang SKB Tiga Menteri, Pengamat Hukum Untan: Hukum Undang-Undang Tidak Boleh Berlaku Surut
Simak analisisnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (6/1/2019) malam dalam penjelasan berikut ini :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum Untan, Ferrys Zainuddin memberikan analisis terkait pemecatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Pusat dan jajaran Pemerintah Daerah.
Sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018.
Simak analisisnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (6/1/2019) malam dalam penjelasan berikut ini :
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 harus dikaji ulang.
Baca: Bupati Manokwari Ancam Lapor Polisi Soal Video Viral Menuduh Dirinya Mengamuk di Klub Makassar
Baca: Sandiaga Harap Debat Perdana Tidak Saling Serang Tak Juga Seperti Cerdas Cermat
Baca: RSUD Sambas Raih Bintang Empat, ICMI: Ini Bisa Dorong Peningkatan IPM
Sebab, bertentangan dengan azas legalitas Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat beberapa hal. Pertama, hukum Undang-Undang tidak boleh berlaku surut.
Kedua, tidak boleh ditafsirkan seenak-senak elo (kamu_red). Itu harus dikaji ulang dan semua harus paham.
SKB itu berlaku surut. Soalnya, kalau hukum pidana kan Undang-Undang. Kalau dibawah Undang-Undang itu kan tidak boleh. SKB ini kesepakatan tiga Menteri.
Apakah SKB bisa menghapuskan Undang-Undang? Sedangkan dalam urutan perundang-undangan, SKB itu tidak masuk dalam Undang-Undang karena memang bukan Undang-Undang.
Mesti dipahami bahwa SKB tidak bisa mengubah, membatalkan atau menelaah undang-undang.
Menurut saya, SKB tidak bisa diterapkan karena saya menilai dari kacamata hukum.
Pernyataan ini jangan diartikan jika saya membela korupsi. Saya dan semua orang bahkan sangat suka dan ingin korupsi diberantas dan berangus dalam kehidupan bernegara.
Namun, kita tetap harus berpijak pada hukum.
Baca: Pasca Vanessa Angel Ditangkap di Hotel, Reaksi Sang Kekasih dan Jane Shalimar Yang Siapkan Lawyer
Baca: Terjaring Razia, Seorang Anggota Polres Sanggau Positif Konsumsi Narkoba
Jika berlaku surut, maka tentu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP. Maka tentu saja, SKB ini tidak berlaku menurut saya.
Jika tetap diberlakukan walaupun melabrak hukum, sama saja ini kembali zaman pemerintahan dahulu dimana TAP MPR bisa mengubah Undang-Undang. Ini kan namanya kebablasan.