Jadwal SNMPTN 2019 - Ini Syarat Sekolah dan Siswa untuk Bisa Ikut Pendaftaran SNMPTN 2019
Jadwal SNMPTN 2019 - Ini Syarat Sekolah dan Siswa untuk Bisa Ikut Pendaftaran SNMPTN 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2019 sudah ditetapkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Jadwal SNMPTN dimulai 4 Januari 2019 hingga pengumuman 23 Maret 2019.
Siswa berprestasi dan konsisten menunjukkan prestasinya di SMA/SMK/MA berkesempatan untuk menjadi calon mahasiswa PTN melalui jalur SNMPTN ini.
Jadwal SNMPTN 2019 telah ditetapkan sebagai berikut:
4-25 Januari 2019: Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
4–14 Februari 2019: Pendaftaran SNMPTN.
23 Maret 2019: Pengumuman Hasil Seleksi.
Baca: Pemkot Pontianak Anggarkan Rp20 Miliar BOSDa Untuk Gratiskan SD-SMP
Baca: TRIBUN WIKI : Dua Warkop Legenda di Pontianak, Ini Tahun Berdirinya
Baca: TRIBUN WIKI: Butuh Laundry Sepatu? Ada yang Lagi Promo hingga 9 Januari
Baca: Ahmad Dhani Sebut Andi Arief Dijerat Pasal Gregetan Terkait Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Baca: Manchester City Terancam Didiskualifikasi dari Liga Champion: Financial Fair Play Jadi Penyebab
Selain itu, LTMPT juga telah menetapkan beberapa syarat bagi sekolah dan siswa yang diijinkan mengikuti jalur SNMPTN 2019.
Persyaratan sekolah peserta SNMPTN:
1. SMA/SMK/MA memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Ketentuan akreditasi:
Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya.
Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya.
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Persyaratan siswa peserta SNMPTN
1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2019 dan memiliki prestasi unggul.
2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di PDSS.
3. Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan oleh sekolah di PDSS atau memiliki nilai rapor semester 1-7 bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
4. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.