Pileg 2019

KPU Kayong Utara Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Ini Syaratnya

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Kayong Utara di Sukadana

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Logo KPU 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara membuka pendaftaran relawan demokrasi untuk Pemilu 2019 mulai 4-13 Januari 2019.

Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 55 relawan.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Kayong Utara di Sukadana. Pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca: ‎Polisi selidiki Informasi Hoax Kebakaran Rasau Jaya

Baca: Penting Saat Berkendara, Helmet Lovers Pontianak Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Gunakan Helm Fullface

Setiap pendaftar harus dapat memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan demokrasi pemilih pemula berusia maksimal 25 tahun, adapun relawan demokrasi untuk segmen lainnya usia maksimal tidak dibatasi
3. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat
4. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kayong Utara
5. Non-Partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
6. Memiliki komitmen menjadi relawan pemilu
7. Terdaftar sebagai pemilih
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
9. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
10. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
11. Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/kemahasiswaan
12. Tidak pernah terlibat tindak pidana atau sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana

Adapun, syarat administrasi yang harus dilengkapi pendaftar antara lain:

1. Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi
2. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
3. Surat keterangan sebagai pemilih;
4. Surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana
5. Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu
6. Curriculum vitae (CV)
7. Fotocopy KTP Elektronik
8. Fotocopy Ijazah SLTA atau sederajat
9. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian Kasubbag Teknis dan Humas KPU Kayong Utara Fernando M.N (0852-4576-4696) , Email: fernandonainggolan78@gmail.com atau ppid.kpu.kku@gmail.com, atau Website: www.kpu-kayongutarakab.go.id.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved