Masuki Musim Penghujan, Bupati Ketapang Kembali Edarkan Surat Imbauan untuk Warganya

Dikeluarkannya kembali surat himbauan tersebut, merujuk pada informasi prakiraan cuaca dari Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Bupati Ketapang, Martin Rantan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Setelah pertama kali mengeluarkan surat himbauan pada bulan Desember 2018 lalu, Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH. M. Sos kembali mengeluarkan surat himbauan untuk kedua kalinya kepada seluruh warga Kabupaten Ketapang agar selalu waspada karena telah memasuki musim penghujan. Rabu (02/01/2019).

Dikeluarkannya kembali surat himbauan tersebut, merujuk pada informasi prakiraan cuaca dari Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Metereologi Klas III Rahadi Oesman Ketapang. Yang memperkirakan bahwa angin kencang dan hujan lebat terjadi pada bulan Januari hingga akhir Februari 2019 dengan tinggi gelombang berkisar antara 2.5 hingga 4.0 meter.

Masuki Musim Penghujan, Bupati Ketapang Kembali Edarkan Surat Himbauan untuk Warganya
Masuki Musim Penghujan, Bupati Ketapang Kembali Edarkan Surat Himbauan untuk Warganya (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Baca: Bahasan Minta PPK dan PPS Koordinasi Dengan Aparat Setempat

Baca: Bupati Ketapang Hibahkan Kendaraan Roda Dua dan Mesin Shin Shaw untuk Satpol PP dan Damkar

Serta potensi pasang air sungai terjadi dua kali, dimana puncak pasangnya diperkirakan pada tanggal 4 dan 6 Januari 2019.

Dan berikut isi himbauan tersebut :
1. Melakukan pembersihan saluran / drainase di lingkungan masing-masing.

2. Dilarang membuang sampah sembarangan, terutama pada saluran drainase dan sungai yang dapat menghambat aliran air.

3. Dilarang melakukan aktifitas yang dapat menghambat saluran pembuangan air sehingga menyebabkan saluran tidak berfungsi dengan baik, seperti menutup atau memperkecil saluran.

4. Kepada masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di daerah dataran rendah dan bantaran sungai atau daerah rawan banjir, longsor, dan lain-lain agar melakukan kesiap siagaan terhadap terjadinya bencana dengan cara antara lain :
A. Melakukan kesiagaan untuk antisipasi penyelamatan secara mandiri
B. Melakukan pemeriksaan kondisi bangunan rumah dengan seksama, terutama yang bermukim pada daerah bantaran sungai
C. Untuk tetap waspada jika melakukan aktivitas di sungai maupun laut yang berpotensi terjadinya gelombang tinggi

5. Apabila terjadi bencana segera laporkan atau informasikan kepada Kepala Desa, Lurah dan Camat setempat untuk dilaporkan kepada Bupati Ketapang atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

6. Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Lembaga lainnya agar mengaktifkan sarana komunikasi sebagai salah satu upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

7. Kepada masyarakat Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, pengetahuan dan kemampuan terhadap bahaya yang ada disekitar lingkungan masing-masing. Serta kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved