Pemilu 2019
KPU: Audit Dana Kampanye Dilakukan Kantor Akuntan Publik
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika audit dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika audit dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
"Terkait dengan proses audit tentu menjadi kewenangan kantor Akuntan Publik (KAP). kita akan menyampaikan apa adanya dalam setiap proses tahapan tadi," katanya, Kamis (03/01/2019).
"Jadi pada saat LPPDK kemudian ada proses penerimaan dan pengeluaran aktivitas dana kampanye yang dilakukan peserta pemilu dan itu tercatat juga akan mami sampaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, artinya KAP-lah yang punya kewenangan penuh untuk melakukan pengauditan, jadi sepenuhnya audit yang akan dilakukan akan kami umumkan pada publik, apakah hasilnya patuh tidak patuh jadi kewenangan tim audit," jelasnya.
Diterangkan pula oleh Ramdan, tidak ada sanksi dalam proses pengauditan dan hanya penekanan pada kepatuhan peserta pemilu untuk melapor.
Baca: Sukiryanto Jadi Calon DPD RI Dapil Kalbar Penerima Sumbangan Kampanye Hampir 1 M
Baca: Bahaya Permen Karet yang Tertelan & Begini Cara Mudah Mengeluarkannya!
"Berkaitan dengan proses pengauditan memang tidak ada sanksi, artinya hanya akan diumumkan patuh atau tidak patuh hasil dari proses yang dilakukan masing-masing peserta pemilu," jelasnya.
"Kecuali tidak menyampaikan itu baru ada sanksi, jika tidak menyampaikan pada tahapan LPPDK misalnya baru ada sanksi, dan LADK tidak menyampaikan ada sanksi. Hasil audit patuh tidak patuh saja yang akan kami umumkan. Proses audit yang akan menilai," tutupnya.