Ini Alasan BPJS Tidak Terima Lagi Surat Rekomendasi Dinas Sosial Sebagai Syarat Pendaftaran PBPU
Kepala BPJS Kesehatan, Cabang Singkawang Novi Kurniadi membenarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Rumah Sakit di Wilayah kerja BPJS Kesehatan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala BPJS Kesehatan, Cabang Singkawang Novi Kurniadi membenarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Rumah Sakit di Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singkawang tersebut, Kamis (3/1/2018).
Di surat yang ber-Nomor : 1394/XIII-03/1218 tentang Tidak di Berlakukannya Surat Rekomendasi Dinas Sosial Sebagai Syarat Pendaftaran PBPU Beserta Keluarganya, yang di Tandatangani pada 31 Desember 2018.
Menurutnya, itu tidak serta merta di keluarkan oleh BPJS. Menurutnya, itu diberlakukan karena mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan aturan turunannya yaitu Peraturan BPJS Kesehatan No 6 tahun 2018
"Penghapusan rekomendasi Dinsos untuk pendaftaran segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta mandiri) di kelas 3 ini mengacu kepada Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan aturan turunannya yaitu Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018," ujarnya.
Baca: 7 Kontainer Surat Suara Telah Dicoblos, Andi Arief Sebut Hasto Kristiyanto Tak Bisa Baca
Baca: Polemik Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu Tercoblos, KPU Belum Temukan Pelakunya
"Yang mana menyebutkan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN (termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu) dapat didaftarkan kepada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui PBI APBD," paparnya.
Novi menjelaskan, Jadi apabila masyarakat yang ingin mendaftar tersebut memang tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu maka seyogyanya didaftarkan oleh pemda melalui PBI APBD dengan sistem cut off (aktif di bulan berikutnya).
"Kami juga menghimbau agar masyarkat dari segmen peserta PBPU/peserta Mandiri agar segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya dari sekarang, jangan waktu sakit baru mendaftar," jelasnya.
"Sehingga prinsip gotong royong (yang sehat membantu yang sakit) dapat berjalan dengan baik, selain itu mendaftar menjadi peserta JKN ini juga merupakan bentuk perlindungan dan wujud kepatuhan masyarakat karena bersifat wajib," papar Novi.