Pileg 2019
Satu Calon PPK Tidak Hadir Saat Pelantikan, Ini Penjelasan Ketua KPU Rudi Handoko
Apalagi yang bersangkutan memang tidak bisa hadir karena cuaca memang sedang tidak memungkinkan untuk ke sini
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kepulauan Karimata tidak hadir saat acara pelantikan di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/1/2019).
Sejatinya, ada dua calon anggota PPK Kepulauan Karimata yang dilantik.
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, ketidakhadiran calon yang bersangkutan bukan persoalan serius.
Baca: Tingkatkan Pelayanan Publik, Citra Duani: Saya Pastikan Urusan Tak Bertele-tele
Baca: Klaim Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan, Ini Syarat Pengajuannya
Pelantikan tetap dilaksanakan sesuai agenda.
Calon yang tidak hadir itu pun dianggap sudah resmi menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019.
"Karena kan pelantikan ini juga hanya acara seremonial saja. Apalagi yang bersangkutan memang tidak bisa hadir karena cuaca memang sedang tidak memungkinkan untuk ke sini," kata Rudi.
Rudi kemudian menerangkan, pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari keluarnya putusan MK terkait penambahan jumlah anggota PPK.
Semua anggota PPK yang sudah dilantik itu akan bekerja selama enam bulan kedepan.
Baca: Prasetyo: Jalan dari Dusun Harapan ke Desa Mubung Masuk Kawasan Hutan Produksi
Mereka akan bertugas mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Besaran upah yang diberikan KPU untuk anggota PPK antara lain, Rp 1,85 juta untuk ketua dan Rp 1,6 juta untuk anggota.
"Tidak ada tunjangan apa-apa lagi, hanya itu saja," imbuh Rudi Handoko