Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Sanksi Tegas Manajemen dan Karyawan

Jika ada indikasi terjadi pembiaran maka kita akan kenakan pasal didalam undang-undang tentang narkotika

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Jajaran Polda Kalbar bersama POM TNI, dan BNNP Kalbar saat melakukan pemeriksaan urin terhadap pengunjung dan karyawan di tempat hiburan malam di kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (30/12/2018) dini hari. Razia ini digelar serentak diseluruh Indonesia dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian tahun, target pemeriksaannya adalah tempat hiburan malam yang dimungkinkan sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di kota Pontianak petugas mendatangi 5 tempat hiburan malam dan melakukan pemeriksaan kepada 158 orang yang terdiri dari 107 orang pria dan 51 orang wanita. Dari 158 yang diperiksa yang terindikasi positif menkonsumsi narkotika sebanyak 10 orang di antaranya 7 pria dan 3 wanita. 10 pengguna narkoba tesebut kemudian digelandang ke BNNP Kalbar untuk ditindak lebih lanjut. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha, mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan atau manjemen tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kalau kita bisa membuktikan bahwa ada unsur karyawan atau manajemen tempat hiburan malam yang terlibat dengan peredaran narkoba, kita akan melakukan sanksi tegas," tutur AKBP Gembong Yudha, Minggu (30/12) dini hari.

Jika pemilik usaha tempat hiburan malam tersebut terbukti terlibat,  AKBP Gembong Yudha akan merekomendasi pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya.

Baca: Satpol PP Beberkan Bahayanya Pasang APK di Bahu Jalan, Rosmidi: Kerap Dianggap Remeh

Baca: Aparat Gabungan Razia Hiburan Malam, Tonton Videonya

Baca: Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam, 10 Positif Narkoba, 7 Pria dan 3 Wanita

"Jika ada karyawan tempat hiburan malam yang terbukti memakai narkoba, lengkap dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, juga akan kita tindak tegas" tuturnya.

Untuk pemilik atau manajemen tempat usaha yang secara sengaja dan terbukti membiarkan tempat usahanya menjadi tempat peredaran narkoba maka akan dikenakan pasal didalam undang-undang narkotika.

"Jika ada indikasi terjadi pembiaran maka kita akan kenakan pasal didalam undang-undang tentang narkotika," tambah AKBP Gembong Yudha.

Razia gabungan yang dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun ini bertujuan untuk menekan terjadinya peredaran narkoba, dan penyalahgunaanya di tempat hiburan.

Selain itu juga untuk memberikan warning sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan, bahwa tidak boleh ada narkoba di tempat hiburan.

AKBP Gembong Yudha mengatakan, kegiatan razia ini akan terus berlanjut, karena didalam menciptakan situasi kondusif itu, ada beberapa hal yang harus kita lakukan.

Termasuk salah satunya melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyalahgunaan narkoba yang salah satunya adalah tempat hiburan malam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved