13 Tahun Tinggal Bersama Kucing Peliharaannya di Bali, Bule Asal Perancis Ini Ditemukan Tewas

Korban diketahui bernama Aversal Chantal Edmonde Truchot EP (71) seorang warga negara asing asal Perancis yang sudah 13 tahun tinggal di Bali.

Editor: Rizky Zulham
Polsek Denpasar Timur/ Tribun Bali
Korban WNA Perancis ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Jalan Akasia XVI B Gang Strobery No. 2 Desa Sumerta Kelod Tanjung Bungkak, Denpasar Timur, Sabtu (30/12/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DENPASAR - Mayat perempuan ditemukan di rumah kontrakan Jalan Akasia XVI B, Gang Strobery, Nomor 2, Desa Sumerta Kelod Tanjung Bungkak, DenpasarTimur, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 16.30 Wita.

Korban diketahui bernama Aversal Chantal Edmonde Truchot EP (71) seorang warga negara asing asal Perancis yang sudah 13 tahun tinggal di Bali.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra membenarkan peristiwa penemuan mayat tersebut.

Dikatakan dia, pensiunan rumah sakit di Perancis itu selama ini diketahui hanya tinggal bersama kucing peliharaannya.

"Dia sudah tiga belas tahun di Bali. Dia merupakan pensiunan di rumah sakit di Perancis dan tinggal sendiri bersama kucingnya," kata Kapolsek.

Baca: Mencekam! Video Detik-detik Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga, Allahu Akbar, Innalilahi!

Baca: Kalbar Berpotensi Tanah Bergerak, Ini Rincian Wilayahnya Menurut Badan Geologi Pusat Vulkanologi

Karang Adiputra menjelaskan, korban meninggal karena menderita sakit dengan usia yang sudah lanjut.

Ditanya mengenai apakah ada tanda kekerasan, dia menyebutkan tidak ada.

"Tidak ada tanda kekerasan. Tapi diketahui dia sakit. Tapi gak tahu detailnya sakit apa," jelas Karang Adiputra.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dalam keadaan sakit karena badannya panas dan gemetar.

"Sekitar pukul 09.00 Wita saksi Wayan Kariasa (30) sempat bertemu dengan korban di TKP. Dan korban bercerita bahwa dirinya mengeluh sakit panas dan gemetar, kemudian saksi menyarankan untuk minum obat yang sudah ada, selanjutnya korban merasa mengantuk dan saksi pergi ke rumah tetangga korban," ujar dia.

Dia menambahkan, saksi kemudian menghubungi saksi lainnya bernama Made Darma Putra Yasa (yang mengurus korban) agar segera datang untuk melihat kondisinya.

"Sekitar pukul 15.30 Wita saksi datang di TKP, kemudian masuk ke dalam melihat kondisi korban dalam keadaan tidur di atas kursi sofa, kemudian membangunkan korban namun tidak bergerak, kemudian saksi berusaha menarik tangan korban akan tetapi tidak bergerak dan kaku," katanya.

Saksi kemudian menghubungi kepolisian.

Sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Identifikasi Polresta Denpasar tiba di TKP dan melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP awal dinyatakan tidak ada luka atau kekerasan pada fisik korban.

Selain itu, petugas juga menemukan obat Neorobin, Dispet, Vometa, Arpilets, dan uang tunai sebesar Rp 35.300.000 serta paspor milik korban.

Usai olah TKP, korban di evakuasi ke RSUP Sanglah dengan menggunakan ambulans PMI Kota Denpasar jam 19.30 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved