Ramdan: DCT Terhadap DPD Menjadi Kewenangan KPU RI
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan jika pihaknya sebagai KPUD menjalankan tugas dari KPU RI. Hal ini lantaran, KPU bersifat hirarki.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan jika pihaknya sebagai KPUD menjalankan tugas dari KPU RI.
Hal ini lantaran, KPU bersifat hirarki.
"Terkait dengan menyampaikan aspirasi itukan boleh saja, artinya itu hak konstitional, tapi terkait dengan penetapan DCT terhadap DPD menjadi kewenangan KPU RI, jadi penetapan DCT itu ranah dan kewenangan KPU RI, bukan dikita," ujarnya, Jumat (28/12/2018).
"Artinya kami tentu akan menunggu apapun hasil putusan dari KPU RI, karena bersifat hirarki, jadi apapun putusan KPU RI itu yang akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ramdan pun menegaskan, jika keputusan sepenuhnya ada ditingkat RI.
Baca: XL Axiata Sosialisasikan Aplikasi Laut Nusantara di Banten
Baca: Kompetisi Basket Wali Kota Cup Segera Digelar, Buruan Daftar
"Keputusannya ada disana, masih di KPU RI, kami tinggal menunggu saja untuk tindaklanjutnya, jadi seandaipun pada akhirnya putusan yang final akan dilakukan KPU RI, itulah yang akan kami tindak lanjuti," terangnya.
Terkait dengan putusan KPU RI hingga tanggal 21 Desember untuk pengunduran diri OSO, ia mengatakan tetaplah keputusan akhir dari KPU RI.
"Kemarin tanggal 21 itu diberikan batas waktu untuk mengajukan pengunduran diri, dan kemudian sampai batas waktu itu tidak menyampaikan surat pengunduran diri mekanisme selanjutnya, putusan akhirnya tetap di KPU RI," tutupnya.