Ini Persyaratan Kelompok Tani Yang Dapatkan Bantuan Hibah Alat Pertanian
Setiap Kelompok tani yang mendapatkan bantuan alat pertanian ini haruslah yang telah terdaftar didalam sistem yang ada.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah telah menghibahkan 92 unit alat pertanian kepada 92 kelompok tani yang ada di Kabupaten Mempawah. Jumat (21/12/2018)
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah Gusti Basrun mengatakan bahwa setiap Kelompok tani yang mendapatkan bantuan alat pertanian ini haruslah yang telah terdaftar didalam sistem yang ada.
Baca: Dinas Pertanian Mempawah Hibahkan 92 unit Alat Pertanian ke Petani di Mempawah
Baca: Sosialisasi DIPA Polres Mempawah 2019, Kapolres Tegaskan Seluruh Jajaran Buat Pertanggungjawaban
"Petani sekarang di minta kelompok yang terbentuk itu sudah terdaftar di Simluhtan. Jadi adalah sebuah aplikasi yang bersumber di pusat , sehingga di ketahui secara pasti, bahwa kelompok itu sah kelompok tani, bukan kelompok siluman ataupun kelompok anak - abal. Ataupun kalau tidak kelompok tani tersebut terdaftar pada surat keputusan Bupati yang setiap tahun pihaknya terbitkan,"paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/petani-yang-sedang-melihat-alat-pertanian-yang-di-hibahkan-kepadanya.jpg)