Breaking News

Sebabkan Rusaknya Ruang Terbuka Hijau, Satpol PP Akan Bongkar Lapak Durian di Jalan Tanray 2

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Pontianak datang ke lokasi penjual durian di Jl Tanjung Raya 2

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Pontianak datang ke lokasi penjual durian di Jl Tanjung Raya 2, Pontianak, untuk melakukan pembongkaran, Jumat (21/12) sekira pukul 15:30 WIB.

Lapak durian yang berdiri diatas ruang terbuka hijau merusak bunga-bunga yang ditanam oleh Pemerintah Kota sekitar 3 bulan lalu dan berdiri diatas parit di simpang Jl Panglima Aim, Pontianak.

Akibatnya pemkot mengalami kerugian senilai Rp.20 juta rupiah kata Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana saat bernegosiasi dengan para penjual durian di lokasi.

Baca: BEM Poltesa Gelar Dialog Interaktif Bersama Anggota DPD-RI

Namun anggota Pol PP berperalatan lengkap berupa linggis dan sebagainya harus membawa pulang kembali peralatannya tanpa keringat.

Negosiasi alot antara Kasat Pol PP dan pelapak saat itu akhirnya mendapat jalan tengah yaitu pelapak diberi waktu sampai hari Selasa (25/12) untuk membongkar sendiri lapaknya.

"Mereka dikasi waktu sampai hari Selasa, jika masih berjualan akan kami bongkar, kami menawarkan mereka untuk berjualan di Pasar Anggrek sehingga tidak menggangu pengguna jalan," ujar Syarifah Adriana.

Para pedagang mengklaim mereka sudah berjualan durian disitu sejak belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun, dan mereka menganggap taman yang baru dibangun sekitar tiga bulan itu sengaja agar mereka tidak berjualan disitu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved