Pileg 2019

Hanura Ancam Pidanakan KPU Jika Tak Masukan OSO dalam DCT

Kita akan pidanakan KPU, kan melawan hukum, melanggar hukum sekarang, tidak patuh dengan hukum

TRIBUN/ISTIMEWA
Ketua DPD Partai Hanura Kalbar Suyanto Tanjung 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Partai Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menegaskan jika pihaknya akan mempidanakan KPU jika tidak memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam DCT DPD RI.

"Kan kita kemarin sudah demo, kita 34 Ketua DPD seluruh Indonesia melakukan demo, kemudian kita melaporkan KPU ke Bareskrim, tentu kita minta kepada KPU segera masukan nama beliau (OSO, red)," ujarnya, Jumat (21/12/2018).

Baca: Kelola Lahan Gambut, Wendrika Manfaatkan Kearifan Lokal Masyarakat Sekitar 

Anggota DPRD Kalbar ini pun mengungkapkan akan kembali menggugat KPU jika masih tidak memasukan OSO pada hari ini.

"Kita gugat kembali, bahwa KPU tidak patuh dengan hukum yang berlaku, di Indonesia semua harus patuh dengan hukum, kalau tidak patuh dengan hukum kita ikut cara dia saja, hukum rimbakan," kata Suyanto Tanjung.

Baca: Petugas Pemadam Kesulitan Padamkan Ali Yang Hanguskan Sejumlah Ruko di Jalan Mahakam

Ia menilai, jika KPU telah mengabaikan putusan dari MA dan PTUN.

"Kita akan pidanakan KPU, kan melawan hukum, melanggar hukum sekarang, tidak patuh dengan hukum, kita akan pidanakan dia (KPU, red), memang lembaga negara ini bisa buat seenak hati, mengabaikan putusan dari MA dan PTUN," jelasnya.

Baca: Polisi Minta Keluarga Korban Tak Puas Serahkan Bukti Jika Korban Tewas Karena Kejanggalan

Suyanto pun menuding, jika KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan upaya untuk melawan hukum.

"Dia merujuk pada putusan MK, kita juga patuh dengan putusan MK makanya kita lakukan upaya hukum, kita tidak ribut to, kita lakukan upaya hukum dan kita menang, yang tidak patuh hukum sekarang siapa, dia atau kita. Intinya jika KPU tidak memasukan nama beliau ke DCT, akan kita pidanakan, dan kita telah lapor ke Bareskrim," tutup Suyanto Tanjung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved