Pemilu 2019
Bawaslu Beberkan Metode Kampanye Lain Peserta Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menyatakan peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye dapat melaksanakan kampanye
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menyatakan peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan metode kampanye kegiatan lain.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu atau pelaksana kampanye.
"Salah satunya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Isfiansyah, Jumat (21/12/2018).
Baca: Jadwal Film Dokumenter BTS Love Yourself In Seoul, ARMY Kalbar Bisa Nonton di Ketapang Lho!
Baca: Hari Terakhir OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Pengurus Parpol, Pengamat: Ujian KPU
Ia menjelaskan kampanye Pemilu merupakan bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 275 huruf i terkait metode kampanye disebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan lain dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan atau konser musik," ujarnya.
Selain itu kegiatan olahraga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai serta perlombaan.
"Pelaksana kampanye kegiatan yang dimaksud dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize)," katanya.
Mengenai perlombaan mencakup seluruh jenis perlombaan.
Perlombaan dapat dilaksanakan paling banyak 3 kali selama masa kampanye. Dalam perlombaan dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan dalam bentuk barang.
"Nilai barang yang dimaksud secara akumulatif paling tinggi seharga Rp 1 juta, " tegasnya.