Terkait DPTHP, Pengamat : Peran Bawaslu Penting
Rekomendasi Bawaslu penting, namun tanpa ada upaya yang serius pula untuk memperbaikinya sama saja membiarkan potensi ketidakutuhan proses pemilu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kali ini publik merasakan Bawaslu sangat bisa di andalkan sebagai penjaga proses berpemilu yang harus diselenggarakan secara cermat.
Mereka memang menerima penyempurnaan DPTHP tahap dua untuk pemilu 2019, namun memberikan 11 catatan penting demi pemilu yang bisa dibanggakan.
Semoga saja penyelenggara pemilu yang terkait dapat menangkap pesan Bawaslu tadi.
Baca: Bawaslu Singkawang Temukan 82 Pemilih di DPTHP-2
Baca: Sebelum Penetapan DPTHP-2, Bawaslu Temukan Adanya Pemilih Ganda
Rekomendasi Bawaslu penting, namun tanpa ada upaya yang serius pula untuk memperbaikinya sama saja membiarkan potensi ketidakutuhan proses pemilu.
Dalam pembelaan pihak yang harus menjalankan catatan dari Bawaslu, mungkin saja banyak argumentasi yang dapat menyanggah masukan dari Bawaslu.
Tapi sekarang kita sudah tidak punya waktu lagi untuk saling kunci tentang pihak mana yang paling bertanggungjawab karena kita sedang bekerja demi kebaikan pemilu di tanah air.
Semangat Bawaslu tentu dalam koridor ini, demikian pula penyelenggara pemilu lainnya.
Pertimbangan Bawaslu tentu melalui pengamatan dan analisa yang mendalam sebelum memberikan rekomendasi.
Dalam pikiran publik pada prinsipnya ada dua isu terkait sikap Bawaslu, yaitu pertama, pemilih yang belum masuk dalam DPT mungkin tidak bisa 100 persen di fasilitasi tapi paling tidak nanti dapat terdata kembali dalam pemutahiran data.
Kedua, Bawaslu meminta KPU memberikan DPT yang telah ditetapkan misalkan by name dan by address untuk memastikan pemilih yang sudah direkomendir oleh bawaslu baik yang TMS maupun yang direkomendasikan masuk ke DPT sehingga terdaftar.
Sehingga, jika dua isu tadi dapat diusahakan, maka Bawaslu dapat memastikan upaya penyelenggara pemilu untuk melakukan verfak pada data DPTHP selama masa pencermatan yang ditentukan harinya berdasarkan aturan.
Semoga sikap Bawaslu ini disambut dengan kerja cepat seiring waktu pemilu yang sudah di depan mata.