Bawaslu Sebut Tidak Ada Pemilih Ganda di Kabupaten Sambas
Menurutnya, saat ini fungsi koordinasi antara KPU, Disdukcapil, Bawaslu dan instansi terkait lainnya sudah berjalan sangat baik.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas Ikhlas, ST mengatakan, saat ini di Kabupaten Sambas sudah tidak ada lagi pemilih ganda.
Akan tetapi, Ikhlas mengatakan itu untuk di Lokasi atau di Kabupaten Sambas. Akan tetapi masih ada Pemilih ganda untuk antar Kabupaten dan Luar Negeri.
Baca: KPU Sambas Klaim Data Pemilih Sudah Clear
Baca: KPU Kubu Raya Tetapkan DPTHP 2 Sebanyak 422.052 Pemilih
"Tidak ada lagi pemilih ganda di lokal, tetapi ada untuk level antar Kabupaten dan luar negeri," ujarnya, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, saat ini fungsi koordinasi antara KPU, Disdukcapil, Bawaslu dan instansi terkait lainnya sudah berjalan sangat baik.
Oleh karenanya, ia memastikan bahwa tidak ada lagi pemilih ganda untuk di Kabupaten Sambas.
Tidak hanya itu, ikhlas juga mengatakan saat ini semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sudah, sudah sesuai aturan dan Perundang-undangan," tuturnya, saat dihubungi.
Di akhir wawancara, ikhlas mengatakan tidak ada catatan khusus untuk KPU terkait dengan daftar pemilih.
Untuk itu, ia memberikan ucapan selamat kepada KPU dan unit kerjanya yang telah menyusun Daftar Pemilih di Kabupaten Sambas dengan baik.
"Tidak ada. Ucapan selamat saja untuk jajaran KPU, PPK dan PPS yang telah selesai menunaikan tugasnya terkait dengan penyusunan daftar pemilih perbaikan tahap 2 (DPTHP-2)," tutupnya.