Kapolres Sanggau Beberkan Motif Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Pandan Sembuat

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menyampaikan, pelaku penganiayaan berat yang dialami Heriyanto (warga Pontianak) di Dusun Hino

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menyampaikan, pelaku penganiayaan berat yang dialami Heriyanto (warga Pontianak) di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, karena sakit hati.

Pelaku JP melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher rekan satu tempat kerjanya tersebut karena dilaporkan ke pemilik toko CCTV oleh korban.

“Dua orang ini memang bersahabat dan bekerja dalam satu toko di Pontianak. Diduga korban ini yang memberikan informasi terkait adanya kehilangan di toko itu. Tapi korban tetap berusaha baik dengan pelaku. Pelaku tidak diperkenankan masuk kerja menunggu ada uang pengganti atas kehilangan barang itu,” katanya, Rabu (19/12).

Karena sakit hati, JP berniat menghabisi Heriyanto dengan menyiapkan pisau dan karung terlebih dahulu. JP awalnya mengajak Heriyanto jalan-jalan ke Sanggau mengendarai sepeda motor.

Baca: Polisi Tingkatkan Patroli di Perbankan Jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

“Sesampainya di sebuah poskamling di Desa Pandan Sembuat, keduanya istirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Sanggau. Begitu lengah, JP pun langsung menggorok leher dan menikam kepala bagian belakang dan punggung korban, ” jelasnya.

Korban, lanjut Kapolres, berupaya kabur sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar. “Awalnya pelaku sempat mengejar, namun karena warga datang menolong, pelaku langsung kabur, ” ujarnya.

Kemudian Heriyanto dilarikan ke RS Parindu, mengingat kondisi korban yang cukup parah akhirnya dibawa petugas Mapolres Sanggau ke Pontianak.

“Hingga saat ini, pelaku masih diburu petugas. Pelaku diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman delapan tahun kurungan. Dari kemarin kita mengerahkan anggota melakukan penyisiran untuk memburu pelaku, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nasib apes menimpa Heriyanto (warga kelurahan Sei Beliung, kecamatan Pontianak Barat), ia menjadi korban penganiyaan berat yang terjadi di Pos Kamling, dusun Hino, desa Pandan Sembuat, kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau, Selasa (18/12) pukul 05.30 Wib. Korban mengalami luka dibagian leher.

Baca: Warga Serawai Yang Tinggal Dekat Sungai Melawi Diminta Waspada Bahaya Banjir

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Hariyanto menjelaskan kronologis kejadian, Pada Selasa 18 Desember 2018 sekira pukul 05.30 Wib KSPK Polsek Tayan Hulu menerima laporan dari masyarakat desa Pandan Sembuat, bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Berat di Pos Kamling, RT003, Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 05.45 Wib Kapolsek Tayan Hulu beserta Anggota mendatangi TKP dan mendapati Korban Heriyanto mengalami luka berat selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Parindu serta mengamankan TKP dan BB Sepada Motor jenis Honda Vega ZR warna merah KB 6361 HG, ” katanya, Selasa (18/12) malam.

Kmudian anggota Polsek Tayan Hulu yg diback Up Personel Polres Sanggau melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menyisir ke daerah hutan sebrang TKP.

“Setelah dilaksanakan penyisiran selama kurang lebih 9 jam, tersangka tidak ditemukan dan Anggota Polsek Tayan Hulu serta Personel Polres Sanggau tetap melakukan pencarian terhadap tersangka, ” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved