Rayakan Natal, Pemda Sanggau Berikan Dispensasi 2 Hari
Sekda Sanggau, AL Leysandri menyampaikan, Pemerintah sudah menetapkan libur Natal selama dua hari. Akan tetapi bagi para aparatur sipil negara
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekda Sanggau, AL Leysandri menyampaikan, Pemerintah sudah menetapkan libur Natal selama dua hari. Akan tetapi bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sanggau yang merayakan Natal, diberikan dispensasi.
“Sudah ada edarannya. Tanggal 24 sampai 25, tanggal 26 masuk lagi. Itu sudah jadi keputusan menteri. Cuti bersama tanggal 24 saja. Yang merayakan Natal fakultatif, Toleransi dua hari, karena mungkin ada yang mau ketemu orangtua di kampung, ” katanya.
Artinya, lanjut Sekda, paling lambat tanggal 28 Desember seluruh ASN yang tidak atau merayakan Natal, wajib masuk seperti biasa. Terlebih dalam suasana akhir tahun seperti ini. “Apalagi kalau Bendahara, ” jelasnya.
Baca: Terjadi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Wilayah Kota Pontianak
Untuk itu, ia meminta Kepala OPD untuk mengontrol seluruh bawahannya. Lakukan evaluasi, jangan selalu berharap kontrol dari atas.
“Kepala OPD bertanggungjawablah. Kemungkinan evaluasi Kepala OPD masih lemah. Kurang memberi pembinaan yang maksimal. Baik apel pagi atau rapat-rapat internal. Tidak usah ada rapat-rapat yang besar, Antara kepala OPD dan stafnya saja. Harapan bupati kan seperti itu, ” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga mengaku belum akan memaksimalkan sangsi. Namun ia meminta para ASN untuk lebih memahami tanggungjawab.
“Kalau dia kepala OPD kan ada perjanjian kerja. Itu sebenarnya tergantung kepala daerah, kalau dia mau menjatuhkan sangsi, bisa saja, ” pungkasnya.