Pemkot Singkawang Akhirnya Pilih Bentuk Lembaga Penyiaran Komunitas untuk Izin Rapensi
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan objektif, rasionalitas dan berbagai macam hal yang terkait persyaratan itu.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi keberadaan radio swara pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Pemkot Singkawang, Jalan Firdaus, Selasa (18/12/2018).
Hadir dalam pertemuan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca: Pilkades Mempawah Selesai, Pelantikan Kades Ditargetkan Awal 2019
Baca: Komisi Penyiaran Kalbar Kawal Proses Izin Siaran Rapensi Singkawang
Rapat ini buntut dari penyegelan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak karena keberadaan Rapensi diduga ilegal dan tak mengantongi izin, Kamis (6/12/2018).
"Setelah kami melaksanakan rapat koordinasi, akhirnya forum sepakat dalam rangka melegalisasi lembaga Rapensi Kota Singkawang ini, kita memilih bentuk Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)," kata Sekda Kota Singkawang, Sumastro.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan objektif, rasionalitas dan berbagai macam hal yang terkait persyaratan itu.
Target kinerja, Rapensi ini bisa on air lagi, maka Pemkot Singkawang berusaha untuk melengkapi segala bentuk persyaratan dalam waktu yang secepatnya.
"Target kinerja insa Allah Januari selesai sehingga Rapensi bisa melakukan aktivitas kembali," tuturnya. (doi)