Lakukan Pencurian Uang di Rumah Walet, Dua Pria Ini Diamankan Polsek Teluk Pakedai
Ia membenarkan kronologis kejadian Selasa (11/12/2018) sekitar jam.19.30 WIB di dalam rumah pondok penjaga walet milik Rasyid Senol
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Lantaran diduga terlibat melakukan tindak pencurian uang tunai sekitar 30 juta rupiah di rumah Pondok penjaga Walet Desa Kuala karang Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya, dua orang pria berinisial IS (41) dan YA (21) diamankan Polsek Teluk Pakedai, Minggu (16/12/2018).
Kapolres Mempawah AKBD Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Teluk Pakedai Iptu Oscar mengatakan penangkapan lantaran ada laporan kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat rumah Pondok penjaga Walet Desa Kuala karang Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Baca: Apes Saat Beraksi, Pencuri Walet Malah Terjatuh Dari Lantai 3 Hingga Tertangkap
Baca: Musim Hujan Jadi Masalah Nelayan, Tarjono : Cuaca Buruk Hasil Tangkapan Menurun
Ia membenarkan kronologis kejadian Selasa (11/12/2018) sekitar jam.19.30 WIB di dalam rumah pondok penjaga walet milik Rasyid Senol di Desa Kuala karang Rt 07/ Rw 02 Kecamatan Teluk pakedai Kabupaten Kubu Raya.
"Saat itu korban pergi keluar rumah untuk mencari sinyal hp untuk menghubungi temannya untuk membayar bon pengambilan bahan bangunan,"ujarnya, Minggu (16/12/2018).
Namun setelah korban kembali lagi kerumah pondok penjaga walet untuk mengambil uang yg di simpan di dalam kotak kardus mie instan.
Uang tersebut yang di bawa dari rumahnya dengan jumlah Rp 42.000.000,sudah berkurang dan hanya tersisa Rp 12.000.000 sehingga total yang hilang berjumlah Rp 30.000.000.
"Kemudian korban bertanya kepada kedua orang pelaku yang pada saat itu ada duduk- duduk di teras rumah pondok walet tersebut dengan kata- kata ' uang saya hilang apakah kalian ada melihat orang luar masuk kedalam rumah ini ' dan di jawab kedua pelaku 'tidak ada,"jelasnya.
Kemudian korban pergi keluar rumah untuk menggubungi pihak keluarga atas kejadian ini untuk melaporkan kepihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, pelaku diketahui.
Bersama pelaku juga turut diamankan 1 (Satu) Buah Kardus mie instan, 1 Buah kain sarung motif garis-garis lurus warna hitam dan coklat, satu buah celana panjang jens warna biru tua, satu buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai Rp 30.000.000.