ICW Nilai Tuntutan Pidana oleh Jaksa KPK Terhadap Kepala Daerah Korupsi Masih Rendah

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan pidana terhadap kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tergolong

Editor: Rihard Nelson
KOMPAS.COM
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho 

ICW Nilai Tuntutan Pidana oleh Jaksa KPK Terhadap Kepala Daerah Korupsi Masih Rendah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan pidana terhadap kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tergolong rendah.

Catatan ICW, rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah hanya 7 tahun 5 bulan penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada beberapa poin utama yang dinilai menyebabkan rendahnya tuntutan terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Pertama, karena ada celah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengatur soal kerugian negara. Tapi ancaman minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018). 

Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ibunda Jun Farera MC Meninggal Dunia

Baca: Hadiri Kopdar Komunitas Ojek Online di Sentul, Prabowo: Waktu Muda Saya Senang Naik Motor

Kedua, menurut Kurnia, jaksa KPK dinilai kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut maksimal.

Dari 84 perkara kepala daerah yang masuk pengadilan, ada 16 terdakwa yang dituntut ringan 0-4 tahun.

Padahal, menurut Kurnia, ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal.

Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara.

Selain itu, ICW juga mengkritisi adanya disparitas dalam tuntutan jaksa KPK terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa.

Misalnya, dalam kasus yang sama, angka tuntutan pidananya berbeda-beda.

(kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved