Sosialisasi Perbup Sintang Nomor 78, Kades dan BPD Diminta Pahami Tupoksinya!
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 79 tahun 2018 di Gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12/2018) pagi.
Perbup Nomor 79 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” kata Abdul.
Baca: Hasil Voting Grand Final Indonesian Idol Junior RCTI, Raisya Tersingkir, Deven Bikin Rossa Nangis
Dirinya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi kepala desa dan ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Perbup ini juga merupakan rujukan bagi aparatur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa sebagai tindak lanjut ke depannya.
"Setelah ini, saya harap agar kepala desa dan kepala BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.