Disdukcapil Kapuas Hulu Bakar 5.385 KTP Elektronik Rusak

dari sebanyak 5.385 keping yang sudah di musnahkan masih ada sisa, mungkin Senin (17/12/2018) akan dibuat BAP dan ditotal jumlah semuanya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pejabat Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu bersama Reskrim Polres Kapuas Hulu, dan Satpol-PP Kapuas Hulu saat membakar KTP elektronik yang rusak (Invalid), di Halaman Kantor Disdukcapil Kapuas Hulu, Jumat (14/12/2018). Tujuan dari pemusnahan tersebut, supaya tidak disalahgunakan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu telah memusnahkan sebanyak 5.385 keping KTP Elektronik yang rusak (Invalid), dengan cara dibakar, di Halaman Kantor Disdukcapil Kapuas Hulu, Jumat (14/12/2018) pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi menyatakan pemusnahan KTP elektronik ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 13 Desember 2018.

Baca: Alokasikan Anggaran Besar di Sektor Perikanan, Warga Apresiasi Dishanpang Hortikan Sanggau

"Dalam pemusnahan KTP elektronik yang rusak ini, dihadiri berbagai pihak seperti Kepolisian (Reskrim), Satpol-PP, dan pejabat dilingkungan Disdukcapil Kapuas Hulu, " ujar Usmandi kepada Tribun via WhatsApp, Jumat (14/12/2018) pukul 20.51 WIB.

Usmandi menjelaskan, dari sebanyak 5.385 keping yang sudah di musnahkan masih ada sisa, mungkin Senin (17/12/2018) akan dibuat BAP dan ditotal jumlah semuanya. "Pemusnahan ini dengan cara dibakar, supaya tidak tercecer atau disalahgunakan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved