Disdukcapil Kapuas Hulu Bakar 5.385 KTP Elektronik Rusak
dari sebanyak 5.385 keping yang sudah di musnahkan masih ada sisa, mungkin Senin (17/12/2018) akan dibuat BAP dan ditotal jumlah semuanya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu telah memusnahkan sebanyak 5.385 keping KTP Elektronik yang rusak (Invalid), dengan cara dibakar, di Halaman Kantor Disdukcapil Kapuas Hulu, Jumat (14/12/2018) pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi menyatakan pemusnahan KTP elektronik ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 13 Desember 2018.
Baca: Alokasikan Anggaran Besar di Sektor Perikanan, Warga Apresiasi Dishanpang Hortikan Sanggau
"Dalam pemusnahan KTP elektronik yang rusak ini, dihadiri berbagai pihak seperti Kepolisian (Reskrim), Satpol-PP, dan pejabat dilingkungan Disdukcapil Kapuas Hulu, " ujar Usmandi kepada Tribun via WhatsApp, Jumat (14/12/2018) pukul 20.51 WIB.
Usmandi menjelaskan, dari sebanyak 5.385 keping yang sudah di musnahkan masih ada sisa, mungkin Senin (17/12/2018) akan dibuat BAP dan ditotal jumlah semuanya. "Pemusnahan ini dengan cara dibakar, supaya tidak tercecer atau disalahgunakan," ungkapnya.