Sat Reskrim Polres Ketapang Bekuk Pencuri Sarang Walet Saat Beraksi

Sat Reskrim Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Amat (47) dengan barang bukti berupa sarang walet yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang, saat melakukan aksinya Selasa malam, (11/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sat Reskrim Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah sarang walet milik Hendrik (33), Jln. Di Panjaitan Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Pelaku yang diketahui bernama Amat (47) tersebut adalah warga Kecamatan Benua Kayong, yang didapati sedang berada di rumah sarang walet milik Hendrik pada pukul 19.30 Wib.

Baca: Anggota Polsek Kendawangan Gagalkan Transaksi Tindak Pidana Narkotika

Saat itu saksi yang bernama Danil sedang memilih telur ayam, dan saat Danil melihat adanya sinar lampu melalui Layar CCTV di sarang Walet milik pelapor yang ada di Lantai 3, setelah itu Danil pun langsung memberitahu kepada pelapor tentang kejadian tersebut.

"Kemudian Pelapor naik ke Lantai 3 dan melihat pelaku sedang memanen sarang burung walet tersebut, melihat hal tersebut pelapor berteriak dan memberitahu karyawannya bahwa ada pencuri di ruang sarang burung walet miliknya, atas kejadian tersebut pelapor langsung melapor ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3juta," sebut Eko.

Eko melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke TKP dan sekitar pukul 19.45 Wib pelaku berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 buah kantong plastik berisi sarang burung walet, 1 utas tali dengan panjang kurang lebih tujuh meter yang ujungnya ada besi pengait, 1 bilah pisau yang terpasang diparalon dengan panjang dua meter, 1 buah dodos atau pisau panen walet yang terpasang di paralon dengan panjang satu setengah meter, dan 3 buah paralon dengan panjang kurang lebih tiga meter.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved