Anggota Polsek Kendawangan Gagalkan Transaksi Tindak Pidana Narkotika

Anggota Polsek Kendawangan berhasil menahan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Padli (49) dan Barang bukti beberapa paket Narkotika jenis sabu diamankan Anggota Polsek Kendawangan saat akan lakukan transaksi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Kendawangan berhasil menahan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.

Tersangka Padli (49) Warga Dusun Pematang, Desa Kendawangan kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Senin (10/12/2018).

Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Kendawangan.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakan milik Yadi yang beralamat di Dusun Pematang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Baca: Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Sahroni: Staf Rutan itu Harus Dihukum Maksimal

"Pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas, Anggota Polsek Kendawangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik Yadi Warsono,"

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang menempati rumah kontrakan tersebut adalah Padli alias Pat dan ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang bungkusan plastik hijau kearah belakang rumahnya, dan setelah di cek ternyata barang yang diduga sabu dan menurut keterangan tersangka barang tersebut baru dibelinya seharga Rp. 500ribu untuk 8 paket," Tulis Yury melalui rilisnya.

Yury melanjutkan, rencananya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka akan dijual lagi seharga Rp100ribu perpaketnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kendawangan dan kemudian tersangka bersama barang bukti akan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Ketapang.

"Barang bukti yang diamankan yaitu delapan paket yg diduga sabu dengan berat keseluruhan 1, 88 gram, satu buah kantong plastik warna hijau, dan satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved