Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Sahroni: Staf Rutan itu Harus Dihukum Maksimal
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang yang membantu pelarian seorang narapidana kasus narkoba bernama M. Said mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia juga meminta staf tersebut diberikan hukuman maksimal.
Menurutnya, perbuatan oknum pegawai TU yang berlatarbelakang asmara ini telah mencoreng wajah Rutan yang seharusnya menjadi lokasi penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.
Sahroni mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai Lapas ataupun Rutan.
Baca: Remaja 16 Tahun Tewas Setelah Tersengat Aliran Listrik Headphone Ponsel
“Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti iming-iming besar diberikan kepada oknum pegawai yang membantu napi supaya menjadi perhatian serius.
Menurutnya, moral SDM Lapas ataupun Rutan ditekankannya menjadi kunci pengawasan terhadap napi.
“Iming-iming besar Rp2 miliar disebutkan dijanjikan kepada oknum tersebut. Motif materi besar berulangkali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum Rutan ataupun Lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi,” kata Sahroni.
Baca: Sekjen KIPP: Semoga Tanggal 15 Desember Tak Ada DPT PHP
Lebih lanjut Sahroni menuturkan penerimaan pegawai harus lebih selektif tak hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik.
Baca: Ibu Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Usai Konsumsi Kokain
Dirinya juga mewanti-wanti Rutan dan Lapas untuk mencari cara juga agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi yang berpotensi memberikan bantuan.
“Misalkan dengan rotasi secara acak sehingga kemungkin komunikasi berpotensi bantuan tak terjadi. Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Karutan Cipinang Oga G Darmawan mengungkapkan pelarian Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi hari.
Dari catatan petugas jaga pagi hari diketahui satu dari 4.126 napi yang berada di Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghilang.
Baca: Ketangkap Basah Berduaan Dengan Istri Orang di Lapangan Sepak Bola, HM Diamankan Polsek Mandor
Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) Rutan Cipinang, berinisial Y disampaikan Oga setelah Closed Circuit Television (CCTV) yang terdapat di dalam lingkungan penjara dibuka oleh pihak kepolisian setempat.
"Dari situ terlihat ada mobil Livina yang kami ketahui milik seorang pegawai. Wanita berinisial Y inilah yang membantu pelarian tahanan bernama Said melarikan diri," terangnya.