Tak Punya Surat Izin Kerja, 49 TKI Dari Malaysia Dideportasi dan Akan Dipulangkan Oleh Dinas Sosial
Sebanyak 49 TKI dideportasi dari Malaysia pada hari Kamis (6/12/2018) dan dikumpulkan di Dinas Sosial Jl Sutan Syahrir Abdurahman
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 49 TKI dideportasi dari Malaysia pada hari Kamis (6/12/2018) dan dikumpulkan di Dinas Sosial Jl Sutan Syahrir Abdurahman pukul 21.45 WIB.
Dari 49 yang dipulangkan, mayoritasnya adalah warga Kalimantan Barat lalu Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, NTT, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTB, dan Jawa Tengah.
"Kebanyakan dideportasi karena mereka tidak mempunyai surat izin kerja, " ujar Eva Agustina, pengantar kerja BP3TKI.
Baca: KRI Torani-860 Unsur Satrol Lantamal XII Pontianak Raih Peringkat Pertama TNI AL TA 2018
Lanjutnya, masih banyak juga diantara mereka yang belum memiliki paspor, walaupun sudah lama tinggal di luar negeri.
Seperti Fahrizal yang berasal dari Jawa Barat, sudah 8 tahun bekerja sebagai buruh bangunan, saat diwawancarai oleh Tribun. Fahrizal sendiri memiliki paspor saat pertama kali berangkat tetapi hilang dan tidak diurus.
"Mencari pekerjaan di Jawa itu sangat sulit, walaupun menjadi buruh di Malaysia saya masih bisa tetap bekerja," ujarnya.
Dan diikuti salah satu warga yang berasal dari Sanggau Kalimantan Barat, Tiara(23), ia mengaku di tangkap kepolisian Malaysia di Bauk, karena tidak memiliki paspor untuk jalan-jalan ke Malaysia.
Setelah mendata para warga yang di deportasi, pihak Dinas Sosial akan memulangkan warga ke daerah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/warga-yang-dideportasi-sedang-mengisi-data-di-kantor-dinas-sosial.jpg)