Pileg 2019

KPU RI Segera Putuskan Nasib OSO Sebagai Calon DPD di Pileg 2019, Ini Pertimbangannya

Nasib pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 segera ditentukan KPU RI

Editor: Rihard Nelson
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). 

KPU RI Segera Putuskan Nasib OSO Sebagai Calon DPD di Pileg 2019, Ini Pertimbangannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Nasib pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 segera ditentukan KPU RI

Seperti diketahui OSO yang merupakan anggota senat asal Kalbar terganjal pencalonannya di DPD karena statusnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret nama OSO dari daftar calon DPD dapil Kalbar berdasarkan putusan MK. OSO yang tidak terima kemudian menggugat ke MA dan dikabulkan. 

Desakan terhadap KPU agar melaksanakan putusan MK dan mencoret OSO menguat, namun adanya putusan MA disinyalir membuat KPU berpikir ulang.

Kini KPU masih menyusun surat mengenai keputusan pencalonan Ketum Partai Hanura OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hingga saat ini masih ada sejumlah hal dalam surat yang harus direvisi sehingga pihaknya belum bisa menerbitkan surat tersebut.

"Masih ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, tadi saya minta dikoreksi lagi, bila memungkinkan besok baru saya tanda tangani (suratnya)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018). 

OSO
OSO (TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE)

Arief mengatakan, dalam surat itu KPU akan menegaskan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Demikian pula yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hasil gugatan OSO.

Persoalannya, kata Arief, adalah bagaimana KPU merumuskan batas waktu yang tepat bagi OSO untuk memenuhi bunyi putusan MK yang melarang anggota parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

"Kami penuhi (putusan MK) itu tidak dimaksudkan untuk melarang dengan syarat-syarat baru dengan tahap pencalonan, tapi ini kan pada tahap berikutnya jadi tidak ada yang dibatalkan dan tetap diberi kesempatan (mencalonkan diri sebagai anggota DPD) tetapi syarat sebagai perintah konstitusi tetap dijalankan," tutur Arief.

Batas waktu itu, lanjut Arief, juga berkaitan dengan validasi produksi surat suara Pileg DPD.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, sebaliknya, jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, maka nama OSO akan dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dan surat suara Pileg.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved