Berita Foto
Kombes Pol Muhammad Pimpin Upacara Pemecatan 2 Anggota Polresta Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir saat memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir saat memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Dua anggota Polresta tersebut adalah Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir melepas seragam Polri Brigadir Eko dalam upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir melepas seragam Polri Brigadir Eko dalam upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir melepas seragam Polri Brigadir Eko dalam upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, atas nama Brigadir Eko (baju batik) dan Bripda Dori di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
.