Tim Zero Illegal Polsek Delta Pawan Ringkus Dugaan Tindak Pidana Narkoba
Penangkapan terjadi di rumah terduga Hendriansah, Jln. Uti Unggal RT. 004/RW. 002 Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim KKYD Zero Illegal Polsek Delta Pawan dipimpin Kapolsek Delta Pawan Polres Ketapang AKP. Riwayansah melakukan Penangkapan dalam dugaan Tindak Pidana Narkoba, Rabu (05/12/2018).
Penangkapan terjadi di rumah terduga Hendriansah, Jln. Uti Unggal RT. 004/RW. 002 Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang sekitar pukul 13.45 Wib.
Baca: PLN UP3 Ketapang Harap Pemkab Terbitkan Perda Larangan Main Layangan Menggunakan Tali Kawat
Baca: Bupati Resmikan Ruang Pelayanan Serta Launching Sistem Informasi Layanan Keuangan Daerah Ketapang
Menurut informasi yang didapat dari rilis yang dikeluarkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (05/12) sekira pukul 13.45 Wib, terduga Hendriansah bersama rekannya Dandi, Gito Arisandi dan Sudirman sedang duduk dimeja makan ruang tengah sedang dalam persiapan hendak mengkonsumsi Sabu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan diatas meja makan tersebut ditemukan bungkus rokok berisi empat kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu. Kemudian disaksikan oleh Theo Assa (Ketua RT. 004/RW. 002) dilakukan Penggeledahan dan tidak ditemukan Barang Bukti lain," tulis rilis Kapolres.
Dari operasi tersebut anggota Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu alat hisap sabu terbuat dari Botol Air Mineral, empat kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu, satu buah dompet kulit warna Hitam berisi uang sejumlah Rp.400ribu, satu bungkus Pipet warna putih, enam buah korek api gas terdiri dari 3 buah merk Tokai warna Biru, 2 buah merk Cricket warna Kuning dan 1 buah merk M2000 warna Pink, satu buah Ponsel merk Oppo warna Silver.