PLN UP3 Ketapang Harap Pemkab Terbitkan Perda Larangan Main Layangan Menggunakan Tali Kawat
Ia juga mengatakan, jika sudah terjadi gangguan terhadap sumber listrik baik itu PLTD dan PLTU mungkin butuh waktu yang lama
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Berangkat dari persoalan seringnya terjadi gangguan pada jaringan listrik yang diakibatkan tali kawat dari layangan, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Wilfrid Siregar berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan bagi pemain layangan menggunakan tali kawat.
“Kalau tidak tahun ini dikeluarkannya Perda larangan itu oleh Pemda, ya di tahun 2019 mendatang,” harapnya disampaikan kepada awak media di area PLTU Sukabangun Dalam, Senin (03/12/2018).
Baca: Bupati Resmikan Ruang Pelayanan Serta Launching Sistem Informasi Layanan Keuangan Daerah Ketapang
Baca: Baru Duduk di Warkop, Warga di Ketapang Ini Mendadak Meninggal Dunia
Menurut Wilfrid selama ini untuk meminimalisir kondisi agar berkurangnya pemain layangan menggunakan kawat, pihak PLN UP3 Ketapang sendiri melakukan razia layangan yang dilakukan rutin tiap sore.
“Kita ketahui pemain layangan inikan sering sore hari, terutama anak-anak. Dalam melakukan razia bila kita temukan layangan tersebut kita tukar dengan bola agar anak-anak tadi lebih baik bermain bola ketimbang bermain layangan menggunakan tali kawat,” jelas Wilfrid.
Ia juga mengatakan, jika sudah terjadi gangguan terhadap sumber listrik baik itu PLTD dan PLTU mungkin butuh waktu yang lama untuk mesinnya kembali normal beroperasi.
“Kalau mesin pada PLTU bisa 30 menit, tapi kalau mesin pembangkit kita yang utama yakni PLTU kemungkinan butuh waktu sekitar 4 jam an jika tidak ada gangguan anomali-anomali pada mesinnya. Namun jika ada bisa bertambah 4 sampai 5 jam baru kembali normal, dan selama waktu itulah masyarakat merasakan mengalami waktu pemadaman,” ungkap Wilfrid.