Pileg 2019
Kades Terpilih Ikut Nyaleg, Ini Imbauan Bawaslu Kalbar
Kita terima laporan dari Bawaslu kabupaten, jika ada caleg yang terpilih menjadi kepala desa
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalbar melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengimbau calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih menjadi kepala desa segera mengundurkan diri dari pencalonannya di Pemilu 2019.
"Kita terima laporan dari Bawaslu kabupaten, jika ada caleg yang terpilih menjadi kepala desa," katanya di Pontianak, Rabu (5/12/2018).
Menurut Faisal, caleg yang terpilih menjadi kepala desa itu harus memilih, apakah terus melanjutkan pencalonannya atau menjadi kepala desa.
Baca: Pernak Pernik Natal Mulai Hiasi Kota Singkawang
Baca: Prabowo - Sandi Bakal ke Kalbar, Begini Penjelasan Tim Kampanye
"Jika yang bersangkutan memilih jadi kepala desa, maka harus mundur dari pencalonannya. Begitu juga sebaliknya, jika ingin maju dalam pencalonan sebagai anggota legislatif, maka dia harus berhenti jadi kepala desa," terangnya.
Walaupun begitu, Faisal Riza mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu proses pendataan yang dilakukan di beberapa daerah terkait informasi tersebut.