Tangkap Penjual Togel, Ronald: Tersangka Diancaman 10 Tahun Penjara
Terkait dengan peristiwa tersebut, Ronald mengaku sangat menyesalkan karena masih adanya kegiatan terlarang tersebut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolsek Jawai IPTU Ronald Deny Napitupulu mengatakan, tersangka penjual Togel yang di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Jawai di ancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Pelaku WN (41) dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujarnya, Senin (3/12/2018).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jajaran unit Reskrim Polsek Jawai, Polres Sambas kembali menangkap warga yang kedapatan menjual togel pada, Jum'at (29/11).
Terkait dengan peristiwa tersebut, Ronald mengaku sangat menyesalkan karena masih adanya kegiatan terlarang tersebut.
Baca: Edi Kamtono Hadiri Kick Off Satu Data Kalbar
Baca: 2 Anggota Polres Sekadau Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Orangnya
Padahal menurutnya, di setiap kesempatan Kapolsek beserta jajarannya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian dan lain sebagainya.
Serta selalu meminta agar menghindari segala bentuk tindak pidana serta perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Selain himbauan larangan kata Ronald, ia juga berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa terus bekerjasama dengan memberikan informasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilarang seperti perjudian togel tersebut.
Baca: IKANURIS Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ini Yang Disampaikan Uztaz Munali
"Di internal juga ditekankan agar personil dapat berkinerja dengan benar dan bersama-sama berkomitmen untuk zero tolerance terhadap seluruh perbuatan yang melawan hukum di Kecamatan Jawai," tuturnya.
"Mudah-mudahan dengan beberapa peristiwa tindak pidana yang telah ditangani dan dalam proses ini dapat di monitor pelaku dan calon pelaku sehingga menyurutkan serta membatalkan niat mereka untuk berbuat atau mengulanginya di Kecamatan Jawai ini," tutup Ronald.