Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak Gelar Aksi di Hari Guru, Ini Tuntutannya pada Pemerintah
Sejahterakan guru, sejahteralah Negeri, Jangan jadikan guru sebagai kacung intelektual,"
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak minta pemerintah sejahterakan guru honorer. Tuntutan itu disampaikan Omawa (Organisasi Mahasiswa) IKIP PGRI Pontianak saat aksi damai, di Bundaran Digulis Untan, Kota Pontianak, dalam rangka memperingati hari guru yang ke-73, Minggu (25/11/2018).
Puluhan mahasiswa IKIP PGRI ikut dalam aksi ini, menggunakan almamater khasnya serta membawa bendera dan atribut yang menyuarakan aksinya.
Koordinator aksi, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Aksi ini khusus untuk menuntut kesejahteraan Guru honorer.
"Sejahterakan guru, sejahteralah Negeri, Jangan jadikan guru sebagai kacung intelektual," ujar Rahmad.
Baca: Apresiasi Strategi Oso, Gunawan Siap Berjuang di DPRD Pontianak
Rahmat menjelaskan dalam menginisiasikan aksi damai, dimana harapannya banyak orang bisa tersadarkan dengan terangkatnya informasi atau fakta lapangan yang terjadi saat ini tentang Guru yang sedikit terisolasi di Negeri sendiri.
"Entah itu karna salah satu cara membangkitkan jiwa korsa seorang guru atau jiwa pengabdiannya kami rasa itu tidak perlu, mungkin selama perkuliahan semua itu sudah didapatkan terkait penanamannya kesetiap individu," jelasnya
Ia juga menuturkan bahwa kebutuhan hari ini sudah semakin membumbung, maka Guru juga harus dinilai dalam bentuk kesetaraan pendapatan khususnya Furu honorer.
Lanjutnya, tidak lah cukup menutupi kebutuhan setiap harinya dengan gaji yang hanya kisaran 300 ribu sampai 500 ribu disetiap bulannya.
Baca: Minimnya Upah Guru Honorer Jadi Sorotan, Zulfikar: Gajinya Yang Diterima Tak Sesuai
"Guru harus mendapatkan alur yang lebih jelas terkait profesi, disesuaikan dengan sistem atau kebijakan yang berlaku untuk mengatur karier seorang guru," ucap Rahmat.
Menurutnya standar dari UMP dan UMK di Indonesia adalah 2 juta keatas, semua ini jelas berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000.
"Namun berdasarkan kenyataan di lapangan gaji yang di terima oleh guru honorer sangatlah jauh dari standar UMP dan UMR, maka dari kenyataan ini jelas sekali bahwa gaji yang di terima oleh guru honorer sangatlah tidak layak, maka dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, di hargaikah guru honorer di Indonesia," tegasnya.
Ia mengungkapkan apakah hanya sebatas identitas yang berbeda, namun tujuan, pekerjaan, tanggung jawab, dan beban yang diberikan masih sama.
"Masih membuat perbedaan dan perbandingan yang jauh antara guru honorer dan PNS, bukan hanya terhenti di situ saja masih banyak sekali keluhan dan tekanan yang terus menghantui dan menekan para guru honorer, salah satunya saat pendaftaran PNS seorang guru yang telah menjadi honorer selama Lima Belas tahun mengajar, namun saat ingin mendaftarkan diri di PNS mendapat perlakuan dan tes yang sama seperti pendaftar pemula," ungkap Rahmat.
Ia juga menjelaskan bahwa seperti yang kita ketahui secara jelas tertulis bahwasanya seorang Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) memiliki umur yang mana maksimal 35 tahun, menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018, saat ini jumlah tenaga honor K2 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 438.590 orang.