Polres Sintang Tangkap10 Pengedar Narkoba, Ada Mantan Anggota Polri dan Sepasang Suami-Istri
Tapi untuk semua tersangka ini, mereka bukan satu jaringan, tapi berbeda jaringan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Sebanyak 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan pengedar dihadirkan pada saat Press Release Kasus PETI dan Narkoba oleh Kepolisian Resort Sintang, di Aula Mapolres Sintang, Kamis (22/11/2018) siang.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menjelaskan bahwa 10 tersangka yang terdiri dari 9 pria dan 1 wanita ini ada yang merupakan sepasang suami-istri dan ada pula yang merupakan mantan anggota kepolisian.
"Semuanya merupakan pengedar, dan ada yang merupakan suami istri yaitu YG dan istri DS. Nah kalau YG ini adalah mantan anggota polisi yang dipecat, terakhir dinas di Polda tahun 2005 dengan pangkat Brigadir Polisi," jelas Adhe Hariadi.
Baca: KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye
Lanjutnya bahwa YG merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari, bahkan dari kepemimpinan Kapolres Sintang sebelumnya, AKBP Sudarmin. Namun baru kali ini berhasil diringkus oleh kepolisian.
"YG ini TO kita sejak lama, dari Kapolres sebelumnya. Keduanya merupakan pengedar, sama seperti 8 tersangka lainnya. Tapi untuk semua tersangka ini, mereka bukan satu jaringan, tapi berbeda jaringan," tambahnya.
Kapolres berharap dengan pengungkapan kasus narkoba dengan 10 tersangka dari 6 laporan polisi (LP) ini, bandar besar untuk jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sintang dapat segera diringkus.
"Namun bandar besar yang belum kita dapat, mudah-mudahan ke depan kita bisa berkerja lebih baik lagi untuk menangkap bandar besar. Tetapi kita harapkan dukungan berbagai pihak untuk pemberantasan narkoba," pungkasnya.