Dikira Beruang, Keponakan Tewas di Ujung Senpi Bomen Sang Paman di Sambas
Seorang warga Kecamatan Sajingan Besar, Kusnadi Kurniadinata, meninggal setelah ditembak warga saat berburu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang warga Kecamatan Sajingan Besar, Kusnadi Kurniadinata, meninggal setelah ditembak warga saat berburu, Selasa (13/11/2018) lalu.
Tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres diduga salah tembak, menduga korban sebagai beruang.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra dalam konferensi pers terkait dugaan salah tembak yang berujung maut menjelaskan, tersangka sebelumnya ingin pergi ke kebun sawit miliknya. Namun tersangka berburu terlebih dahulu.
"Awalnya tersangka atas nama Sako beserta rekannya pergi berburu di PT KMP, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar. Setelah satu hari berburu, di hari keduanya terjadi salah tembak ini," ujar Kapolres, Senin (19/11/2018).
Baca: Perburuan Berujung Maut, Pria di Sajingan Besar Ini Malah Salah Tembak
Baca: LIVE STREAMING Madura FC Vs Persita Laga Penentuan Babak 8 Besar Liga 2 Berlangsung Pukul 15.30 WIB
Baca: Apakah Hukum Dalam Islam Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini!
AKBP Syahids menambahkan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan maraton tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya yang menembak almarhum Kusnadi Kurniadinata.
"Laporan yang saya terima kemarin korban tertembak senjatanya sendiri. Tapi saya minta penyidik meningkatkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton. Akhirnya tersangka mengaku telah terjadi penembakan," sambungnya.
Diungkapkan Kapolres, saat itu sudah sore sekitar pukul 17.00 WIB. Keadaan sudah agak gelap, Sako melihat seperti ada beruang di atas pohon. “Dia kemudian menembak," ungkapnya.
Atas perbuatannya saat ini Sako dan barang bukti berupa dua pucuk senjata api ilegal jenis Bomen disita dan diamankan di Polres Sambas."Yang jelas ini senjata api ilegal, rakitan dan sudah kena Undang-undang Darurat," terangnya.
Kapolres mengatakan sebelum dilakukan penetapan tersangka, Sako telah diperiksa lebih dari 24 jam.
"Ancamannya yang jelas bisa lebih dari 5 tahun. Ini dikenakan juga Undang-undang Darurat dengan kepemilikan senjata api, dan mengakibatkan nyawa orang melayang," kata Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra.
AKBP Syahids mengatakan saat pergi berburu, sekira pukul 12.00 Sako dan adik kandungnya Bunta berangkat menggunakan sepeda motor.
Mereka awalnya hendak ke kebun plasma miliknya, di Progon dengan maksud menebas kebun.
Namun sebelum berangkat tersangka telah berencana numpang bermalam di pondok sawit milik Marselius di daerah Pasir Putih dengan tujuan berburu di areal F 30 PT KMP 1.
Sako dan adiknya masing-masing membawa parang penebas dan masing-masing membawa senjata api rakitan jenis Bomen dengan 2 buah amunisi.