Dikira Beruang, Keponakan Tewas di Ujung Senpi Bomen Sang Paman di Sambas

Seorang warga Kecamatan Sajingan Besar, Kusnadi Kurniadinata, meninggal setelah ditembak warga saat berburu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
Tribun Pontianak edisi cetak
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra (baju cokelat) dan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra menyampaikan keterangan di hadapan awak media, terkait dugaan kasus salah tembak di Sajingan Besar, Senin (19/11). Tribun Pontianak edisi cetak, Selasa (20/11/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang warga Kecamatan Sajingan Besar, Kusnadi Kurniadinata, meninggal setelah ditembak warga saat berburu, Selasa (13/11/2018) lalu.

Tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres diduga salah tembak, menduga korban sebagai beruang.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra dalam konferensi pers terkait dugaan salah tembak yang berujung maut menjelaskan, tersangka sebelumnya ingin pergi ke kebun sawit miliknya. Namun tersangka berburu terlebih dahulu.

"Awalnya tersangka atas nama Sako beserta rekannya pergi berburu di PT KMP, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar. Setelah satu hari berburu, di hari keduanya terjadi salah tembak ini," ujar Kapolres, Senin (19/11/2018).

Baca: Perburuan Berujung Maut, Pria di Sajingan Besar Ini Malah Salah Tembak

Baca: LIVE STREAMING Madura FC Vs Persita Laga Penentuan Babak 8 Besar Liga 2 Berlangsung Pukul 15.30 WIB

Baca: Apakah Hukum Dalam Islam Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini!

AKBP Syahids menambahkan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan maraton tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya yang menembak almarhum Kusnadi Kurniadinata.

"Laporan yang saya terima kemarin korban tertembak senjatanya sendiri. Tapi saya minta penyidik meningkatkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton. Akhirnya tersangka mengaku telah terjadi penembakan," sambungnya.

Diungkapkan Kapolres, saat itu sudah sore sekitar pukul 17.00 WIB. Keadaan sudah agak gelap, Sako melihat seperti ada beruang di atas pohon. “Dia kemudian menembak," ungkapnya.

Atas perbuatannya saat ini Sako dan barang bukti berupa dua pucuk senjata api ilegal jenis Bomen disita dan diamankan di Polres Sambas."Yang jelas ini senjata api ilegal, rakitan dan sudah kena Undang-undang Darurat," terangnya.

Kapolres mengatakan sebelum dilakukan penetapan tersangka, Sako telah diperiksa lebih dari 24 jam.

"Ancamannya yang jelas bisa lebih dari 5 tahun. Ini dikenakan juga Undang-undang Darurat dengan kepemilikan senjata api, dan mengakibatkan nyawa orang melayang," kata Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra.

AKBP Syahids mengatakan saat pergi berburu, sekira pukul 12.00 Sako dan adik kandungnya Bunta berangkat menggunakan sepeda motor.

Mereka awalnya hendak ke kebun plasma miliknya, di Progon dengan maksud menebas kebun.

Namun sebelum berangkat tersangka telah berencana numpang bermalam di pondok sawit milik Marselius di daerah Pasir Putih dengan tujuan berburu di areal F 30 PT KMP 1.

Sako dan adiknya masing-masing membawa parang penebas dan masing-masing membawa senjata api rakitan jenis Bomen dengan 2 buah amunisi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved