Apakah Hukum Dalam Islam Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini!

Apakah Hukum dalam islam tentang Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini!

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi wanita karier. 

Hukum Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini!

Laporan Wartawati Tribunpontianak.co.id, Mirna

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Hukum dalam islam tentang Wanita Bekerja di Luar Rumah, Ustaz Abdul Somad Jawab Seperti Ini! 

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja.

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Dilansir dari Youtube, menurut Ustaz Abdul somad wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti. 

1. Harus Izin Suami 

Bagi istri yang bekerja di luar rumah harus memiliki izin dari suami  karena istri wajib mentaati suaminya.

2. Tidak berdandan berlebihan

Ketika wanita di luar rumah, berdandalah sewajarnya. 

Berdandan tidak berlebihan.

Allah berfirman dalam Al-Quran;

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ

“Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya. Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka.” (QS: an-Nur [24]: 31).

3. Tak Boleh duduk berdua-duaan dengan bukan muhrim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved